Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo Jambi Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim bacakan vonis terdakwa RS.
Majelis hakim bacakan vonis terdakwa RS. (Foto : Antvklik/Tarmizi)

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menerima apa yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa RS yang divonis 4 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Demi kebaikan anak, kami menyatakan menerima putusan hakim terhadap terdakwa RS. Dan selanjutnya terdakwa akan menjalani hukuman di LPKA Muara Bulian selama 4 bulan dan akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata JPU Kejari Tebo, Safe'i.

Sebelumnya, RS ditangkap pihak kepolisian Polsek Tebo Tengah, atas dugaan pembakaran rumah milik Amri pada Sabtu, 4 Februari 2023 yang merupakan rumah orang tua pelaku.

Diketahui, RS mengaku nekat membakar rumah orang tuanya sendiri lantaran kesal tidak diberi uang untuk modal nikah dengan wanita pujaan hatinya.