Antv – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar ikut merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Saat ditanya apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berdampak pada tahapan Pemilu 2024, Bahtiar dengan tegas menjawab, tidak.
“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” jelas Bahtiar kepada antvklik.com, Selasa (7/3/2023).
Dengan lugas, Bahtiar menyatakan putusan PN Jakpus tersebut merupakan putusan yang melampaui batasan kewenangan, cacat hukum, dan tidak bernilai hukum.
“Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” ujar birokrat bergelar doktor itu.
Dipastikan juga bahwa Kememdagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024.
“Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali,” ujar Bahtiar.