Kepentingan negara yang lebih luas, lanjut Bahtiar, harus diutamakan oleh siapa pun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Bahtiar menyatakan, pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apa pun termasuk.potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU.
Diketahui, Majelis Hakim T.Oyong Cs menerima gugatan DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
Salah satu putusan Hakim Oyong Cs ialah memerintahkan KPU menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu mulai dari keputusan tersebut dibacakan.
Bunyi putusan majelis hakim yang memicu kontroversi, yakni:
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.”