Proyek proving ground adalah milik Kementerian Perhubungan yang dikerjakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sehingga tidak membebani APBN.
Proyek infrastruktur untuk mendukung sektor transportasi dan industri otomotif ini membutuhkan investasi sebesar Rp 2 triliun.
Selain mendapat pembiayaan dari JBIC, proyek ini juga akan didanai kerja sama dengan lembaga keuangan swasta lainnya, sehingga total pinjaman nanti akan mencapai Rp 1,47 triliun.
Sesuai dengan kontrak, kerja sama IIAPG dengan Kemenhub akan berlangsung selama 17 tahun, termasuk masa konstruksi yang diperkirakan memakan waktu selama 2 tahun.
Biaya investasi dan pemeliharaan sepenuhnya ditanggung oleh IIAPG, sedangkan operasional fasilitas proving ground akan berada di bawah kendali Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Ditjen Perhubungan Darat.
IIAPG sebagai konsorsium yang memenangkan tender proyek pembangunan fasilitas uji kelayakan kendaraan (proving ground) mendapat dukungan dana sebesar Rp 882 miliar dari JBIC.
Kehadiran proving ground, kata Gobel, akan memperkuat posisi kerja sama Indonesia-Jepang di bidang industri otomotif, dan memberi peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi basis ekspor berbagai prinsipal otomotif global.