Antv –Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17).
Menurut pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, kliennya tersangkut kasus penganiayaan karena berada di bawah relasi kekuasaan Mario Dandy.
"Jadi, dia (Shane) ada berada di bawah kendali dari Dandy," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Happy turut membantah tuduhan pembiaran yang dilakukan Shane terhadap David saat penganiayaan terjadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Happy, Shane sudah menolak ajakan Mario Dandy ke Lebak Bulus dengan tujuan jalan-jalan.
"Kata orang tuanya bahwa tidak ada pembiaraan, yang jelas berada dalam relasi, tergantungan ada relasi ketergantungan dengan si Dandy ini," tuturnya.
Dilansir dari Viva.co.id, pengakuan ayah Shane bahwa putranya itu dijemput oleh Mario Dandy setelah ditelepon berkali-kali.
"Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau si Dandynya langsung menjemput pakai Rubicon itu," tuturnya.