Ade menjelaskan, mulanya tersangka Mario Dandy (MDS) mendapatkan informasi dari saudari APA yang mengatakan bahwa saksi AG mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban. Mario lantas mengonfirmasi informasi itu kepada AG.
Setelah itu, Mario menghubungi tersangka Shane (S). Saat itu, Mario menceritakan informasi terkait dengan perlakuan tidak baik yang diterima AG. Saat itu, Shane diduga memberikan kalimat hasutan.
"MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," kata Ade.
Pada tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS bersama S dan saksi AG bergerak ke arah korban David yang saat itu tengah berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
MDS memerintah tersangka S untuk memvideokan aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap David. Rekaman video itu dilakukan dengan menggunakan handphone dari MDS.
Saat bertemu dengan korban, Ade menyebut MDS berikan sejumlah perintah ke korban David. Salah satu perintah itu push up sebanyak 50 kali dan sikap taubat.