“Dari keluarga korban itu tidak berkenan untuk dilakukan autopsi, jadi meskipun korban meninggal dunia untuk penyebab kematiannya tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, apakah dari luka yang dideritanya atau memang ada penyakit yang lain,” jelasnya.
Namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka RF dan AYS dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga :