Antv – Akibat saling melotot seorang warga Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dikeroyok oleh 2 orang pemuda.
Korban yang diketahui bernama Dohir Faisal meninggal dunia 2 hari pasca aksi pengeroyokan tersebut. Aksi pengeroyokan tersebut pun sempat terekam CCTV milik warga.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Wonosobo, Iptu Saptono Wibowo, kejadian pengeroyokan tersebut bermula ketika korban perjalanan pulang usai menonton pentas seni Lengger di daerah Kecamatan Selomerto.
Saat tengah melintas di jalan raya Banyumas, tepatnya di Desa Kalierang Selomerto, korban yang menggunakan sepeda motor pun menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh dua tersangka RF (24) warga Desa Wulungsari dan AYS (34) warga Desa Sambek.
Saat tengah menyalip, antara korban dan tersangka saling melotot bahkan korban sempat mengeluarkan kata-kata kotor kepada tersangka.
“Sepulangnya korban dari nonton Lengger Januari lalu, korban menyalip sepeda motor yang dikendarai tersangka. Korban pada waktu menyalip melihat kedua tersangka ini melotot terus akhirnya keluar kata-kata jelek A dan C,” jelasnya saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Senin (27/02/23).
Kemudian korban yang tengah berhenti di depan kantor notaris di Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto dihampiri oleh kedua tersangka. Sebelum terjadi aksi pengeroyokan, diketahui korban dan dua tersangka sempat cekcok dan adu mulut hingga akhirnya dua pemuda tersebut mengeroyok korban. Dua hari pasca aksi pengeroyokan tersebut, korban pun diketahui meninggal dunia.
“Di depan kantor notaris terjadi cekcok antara korban dan pelaku, akhirnya terjadi pengeroyokan,” terangnya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, dan Selasa malam diketahui korban meninggal dunia dirumahnya. Pihak kepolisian juga menambahkan, sehari setelah pengeroyokan korban yang mengalami luka memar di wajah sempat melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polres Wonosobo dan melakukan pemeriksaan ke RSUD Wonosobo.
“Jadi korban ini masih sadar, sempat melaporkan terlebih dahulu ke Polres Wonosobo dan memeriksakan ke rumah sakit, tapi tidak diopname jadi pulang. Kejadian Sabtu malam, kemudian pada Selasa malam korban diketahui meninggal dunia di rumahnya,” tambahnya.
Namun dari keterangan kepolisian, pihaknya tidak bisa memastikan penyebab kematian korban, pasalnya pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban.
“Dari keluarga korban itu tidak berkenan untuk dilakukan autopsi, jadi meskipun korban meninggal dunia untuk penyebab kematiannya tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, apakah dari luka yang dideritanya atau memang ada penyakit yang lain,” jelasnya.
Namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka RF dan AYS dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.