Meski begitu, inisiatif tersebut tak bisa digunakan semena-mena, diperlukan kematangan/kedewasaan pemerintah yang diwakili oleh pejabat pemerintah.
Dia menyebut ada dua catatan yang menjadi dasar pejabat pemerintah dalam melakukan diskresi.
Pertama, diskresi tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan peraturan tertulis yang sudah ada sebelumnya.
Kedua, diskresi tidak boleh digunakan atau didayagunakan untuk mengebiri hak-hak masyarakat.
“Sepanjang diskresi itu memang diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan, untuk mengisi kekosongan aturan yang abu-abu, itu tidak masalah. Tidak usah ragu,” tandasnya.
Baca Juga :