Sementara itu, Murtir Jeddawi menjelaskan, terdapat instrumen yang diberikan oleh hukum, baik teori, asas, maupun peraturan perundang-undangan yang disebut dengan diskresi.
Dia menjabarkan, diskresi merupakan suatu istilah yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan.Di mana tindakan tersebut menurut keyakinan pemerintah harus dilakukan dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak diatur dalam peraturan tertulis.
“Jadi diskresi itu adalah exit way untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana peraturan yang jelas tentang itu belum ada. Jadi diskresi itu jalan keluar sehingga tidak ada kata kita pemerintah membatasi dirinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, peraturan kebijakan merupakan konkretisasi dari diskresi. Apabila pemerintah dihadapkan pada suatu peristiwa yang belum jelas aturannya, maka dibuat peraturan kebijakan.
Konsep dalam kesejahteraan modern menyebut, semua kebutuhan masyarakat dan semua hal yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena tidak ada peraturan.
“Hukum itu selalu tertinggal dari peristiwa yang harus diatur. Dinamika masyarakat begitu tinggi, persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat begitu dinamis sementara peraturan tertulis yang kita sebut dengan peraturan perundangan belum mengatur,” ujarnya.
Untuk itu, Murtir menegaskan, diskresi sah dalam negara kesejahteraan modern. Inisiatif yang bersifat diskretik bahwa pelayanan bisa diberikan sangat diperlukan.