Antv – Eric Ronald Holder Jr, seorang warga California, pada hari Rabu 22 Februari 2023, dijatuhi hukuman pidana 60 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan seorang rapper pemenang grammy, Nipsey Hussle, pada 31 Maret 2019 di kota Los Angeles bagian selatan.
Dikutip dari Reuters, Para juri Mahkamah Agung Amerika Serikat menilai bahwa Eric Holder (32 tahun) terbukti bersalah telah membunuh secara brutal Nipsey Hussle di halaman parkir toko korban. Eric Holder dinyatakan bersalah untuk pembunuhan tingkat satu.
Lantas pada hari Rabu 22 Februari 2023, Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, H. Clay Jacke, menjatuhkan putusan bersalah dengan mengganjar hukuman pidana 25 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan negara bagian California.
Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan 25 tahun atas dakwaan kedua bahwa ia terbukti telah membantai korban dengan brutal menggunakan senjata api.