"Saat itu, tersangka dalam perjalan pulang ke rumahnya di Kecamatan Wiradesa, Pekalongan. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia mengakui perbuatannya," kata AKBP Indra.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga :