Antv –Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Bharada Richard Eliezer masih memiliki peluang untuk kembali kepada satuannya anggota Brimob usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya peluang itu ada (menjadi Brimob)," ujar Listyo Sigit di Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
Sigit menuturkan bahwa sejauh ini Richard Eliezer masih menjadi salah satu anggota Polri. Ia belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejauh ini, polri masih terus mengikuti jalannya proses persidangan kasus Brigadir J.
Maka dari itu, polri sendiri masih akan mencari sebuah bukti kuat untuk memutuskan hasil sidang etik untuk Richard Eliezer.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," beber Sigit.
"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi instutusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," sambungnya.
Sebelumnya diwartakan Viva.co.id, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya berharap bisa kembali menjadi salah satu anggota polri. Ia pun menegaskan bahwa Richard Eliezer merupakan tulang punggung dan harapan keluarganya.