Kapolri Sebut Bharada E Berpeluang Kembali Jadi Anggota Brimob

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Viva)

"Iya (mau jadi polisi lagi), Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota brimob," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Ronny menjelaskan bahwa menjadi anggota polri merupakan dalah satu pekerjaan yang saat ini dijadikan Richard Eliezer untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Itu (anggota polri) adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota polri," sambungnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.