Antv –Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf merasa tidak adil dengan vonis hakim yang diterima dirinya. Kuat Ma’ruf menerima vonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo,Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lewat pengacaranya Irwan Irawan, Kuat Ma’ruf menghormati putusan hakim tersebut.Namun putusan itu tidak adil.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada awak media pada Kamis, 16 Februari 2023.
Dilansir dari Viva.co.id, Irwan kemudian membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, Kuat Ma’ruf tidak berperan langsung dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara itu, Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.
"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.