Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezeer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah. Kuat dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan di PN Jaksel, pada Senin, 14 Februari 2023.