"Betul, pihak RS membenarkan bahwa kejadian itu memang berada di wilayahnya. Pihak RS akan memenuhi panggilan dan akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut," ujar Fuady saat ditemui di Mapolrestro Depok, Rabu (15/2/2023).
Fuady menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini.
Jika terbukti ada kekerasan, maka pelaku dapat dijerat Undang-undang perlindungan anak.
"Langkah-langkah yang akan kami lakukan, segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dan selanjutnya kami akan menindak siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak tersebut," ujarnya.
Sementara pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua korban yang diketahui berinisial RF, dan berusia 2 tahun 10 bulan. Polisi juga akan mendalami siapa terapis tersebut dan bagaimana sebenarnya terapi terhadap anak.
"Orang tua akan kami panggil juga untuk memberikan keterangan," pungkasnya.