Viral, Seorang Terapis Lakukan Kekerasan pada Anak Penyandang Disabilitas, Ini Kata Polisi

Terapis Lakukan Kekerasan pada Anak Penyandang Disabilitas
Terapis Lakukan Kekerasan pada Anak Penyandang Disabilitas (Foto : antvklik-Mely Kasna)

Antv – Beredar Viral di media sosial kabar seorang terapis melakukan dugaan kekerasan terhadap anak penyadang disabilitas di salah satu rumah sakit di Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam video berdurasi 1 menit dan 11 detik itu tampak sang anak tengah menangis dan meronta, sementara tampak pria berbaju kuning sibuk bermain ponsel.

Dalam video tersebut juga terlihat sang anak dengan posisi kepala berada diapit oleh paha pria yang disebut sebagai terapis anak.

Bocah tersebut diketahui tengah menjalani terapi wicara akibat autism spectrum disorder yang diidapnya.

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Polres Metro Depok bergerak cepat menelusuri kasus ini.

Pihak kepolisian pun sudah melakukan komunikasi dengan rumah sakit yang merupakan lokasi kejadian.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, pihak rumah sakit membenarkan video yang beredar terjadi di wilayahnya.

"Betul, pihak RS membenarkan bahwa kejadian itu memang berada di wilayahnya. Pihak RS akan memenuhi panggilan dan akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut," ujar Fuady saat ditemui di Mapolrestro Depok, Rabu (15/2/2023).

Fuady menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini.

Jika terbukti ada kekerasan, maka pelaku dapat dijerat Undang-undang perlindungan anak.

"Langkah-langkah yang akan kami lakukan, segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dan selanjutnya kami akan menindak siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak tersebut," ujarnya.

Sementara pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua korban yang diketahui berinisial RF, dan berusia 2 tahun 10 bulan. Polisi juga akan mendalami siapa terapis tersebut dan bagaimana sebenarnya terapi terhadap anak.

"Orang tua akan kami panggil juga untuk memberikan keterangan," pungkasnya.