Antv – Seorang dukun pengganda uang asal Pekalongan, Lampung Timur berinisial BAAS (50), harus berurusan dengan polisi gegara menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp21.625.000.
Wanita paruh baya ini ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, terhadap CL (25) warga Desa Jati Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung IPTU Mustholih S.H. mengatakan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan tersangka BAAS, warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diungkap setelah mendapatkan laporan korban.
“Peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (14/12/2022) silam. Ketika itu, tersangka menawarkan ke korban untuk penggandaan uang, dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang," kata Mustholih kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Setelah meyakini korban, lalu mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp 21.625.000. Pelaku berjanji akan memberikan sebuah kendaraan mobil jenis Avanza tahun 2019. Namun, seiring waktu, uang yang di janjikan tak kunjung dikembalikan pelaku.
Merasa tertipu, kata Mustholih, korban mendatangi kontrakan pelaku. Saat didesak, tersangka tak bisa berbuat apa apa.
Ia mengaku uang korban digunakan untuk kebutuhan sehari hari, serta membeli mesin cuci dan membayar kontrakan.