Korban pun kemudian melaporkan perbuatan BAAS ke Mapolsek Jati Agung untuk ditindaklanjuti.
“Setelah memintai keterangan beberapa saksi, pada Minggu tanggal 22 februari 2023 , sekira jam 21.00 wib, penyidik polsek jati agung mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di Bandar Jaya Lampung Tengah,” ucap Mustholih.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, lalu mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jati Agung.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku tabungan bank, satu unit mesin cuci, satu lemari plastik, dan delapan lembar bukti transfer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga :