"Batu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, diambil pelaku dari rumah korban. Sementara aksi penganiayaan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB," ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan, ucap Kasat Reskrim, pelaku kemudian pergi dengan membuang barang bukti pisau yang digunakan di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan dan Larangan.
"Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti pisau dapur dengan membuangnya di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan dengan Larangan," terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
"Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku yang telah kami tetapkan tersangka akan mendapatkan pendampingan dari Bapas dikarenakan yang bersangkutan anak di bawah umur," pungkasnya.