Tak Sudi Ibunya Dipacari, Pelajar SMA Habisi Nyawa Seorang Pria

Tak Sudi Ibunya Dipacari, Pelajar SMA Habisi Nyawa Seorang Pria
Tak Sudi Ibunya Dipacari, Pelajar SMA Habisi Nyawa Seorang Pria (Foto : antvklik-Otong Susilo)

Antv – Motif pembunuhan Bambang Nurpendi alias Dlomok (36), warga Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Jawa tengah, pada Minggu (12/2/2023) pagi kemarin yang dihabisi nyawanya oleh seorang pelajar SMA di Brebes akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda Ditya didampingi Kanit 1 Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono saat jumpa pers mengatakan, motif dari kasus pembunuhan yakni sakit hati pelaku dengan korbannya dikarenakan ibunya ada hubungan dengan korban.

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena pelaku mengaku emosi kepada korban. Terlebih, saat pelaku mengecek hp korban, ternyata menemukan bukti bahwa korban ada kedekatan asmara dengan ibu pelaku," ujarnya, Senin (13/02/23) siang.

Sebelum kejadian pada Minggu dini hari, lanjut AKP I Gede Dewa, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Kemurang Wetan. Bahkan sempat mengobrol dengan korban.

Setelah korban tertidur, pada Minggu paginya, pelaku lalu mengambil batu berukuran besar lalu dibenturkan ke tubuh korban yang sedang tertidur.

Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dari dalam rumah korban untuk ditusukan ke bagian dada dan leher korbannya.

img_title
Korban saat Ditemukan di Kamarnya. (Foto: antvklik-Otong Susilo)

"Batu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, diambil pelaku dari rumah korban. Sementara aksi penganiayaan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB," ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, ucap Kasat Reskrim, pelaku kemudian pergi dengan membuang barang bukti pisau yang digunakan di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan dan Larangan.

"Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti pisau dapur dengan membuangnya di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan dengan Larangan," terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

"Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku yang telah kami tetapkan tersangka akan mendapatkan pendampingan dari Bapas dikarenakan yang bersangkutan anak di bawah umur," pungkasnya.