AKBP Zaky mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh anggota Polhut Way Kambas di wilayah Resort Susukan Baru Seksi PTN I Way Kanan dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam hayati ekosistemnya dan Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
Baca Juga :