Antv – Seorang pemburu liar di hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bernama Soleh (43), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi, Sabtu (11/2/2023).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan pelaku melakukan perburuan bersama dua rekannya yaitu berinisial Mis dan Nar. Namun, keduanya berhasil kabur. Tersangka kedapatan memasuki TNWK dengan membawa senjata api rakitan laras panjang.
"Saat itu anggota Polhut sedang berpatroli yang kemudian melihat tersangka membawa senjata api rakitan laras panjang untuk berburu rusa. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur," kata AKBP Zaky, Senin (13/2/2023).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang menguatkan bahwa Soleh dan dua rekannya berniat melakukan perburuan.
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit senjata api rakitan laras panjang warna hitam, satu buah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat panjang sekira 50 cm, 32 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Kemudian, tiga unit sepeda, satu buah senter warna hitam dua buah karung warna putih, dua buah karung warna hijau, logistik bahan makan untuk bertahan hidup di dalam Kawasan Hutan Way Kambas.
"Persiapan sudah lengkap dari alat untuk memburu dan logistik makanan sudah dipastikan mereka akan melakukan tindakan ilegal dalam hutan," ungkap AKBP Zaky.
AKBP Zaky mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh anggota Polhut Way Kambas di wilayah Resort Susukan Baru Seksi PTN I Way Kanan dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam hayati ekosistemnya dan Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.