Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut terkait perkara suap izin pertambangan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar)," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.
Menurut Hakim uang itu harus dibayarkan Mardani Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Hakim memutuskan jika uang pengganti itu tidak dipenuhi maka jaksa akan menyita harta benda milik Mardani Maming buat dilelang.
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjut hakim.
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan serta meringankan Maming dalam pertimbangan putusan terhadap Maming. Hal yang memberatkan yaitu tindakan Maming tidak sesuai dengan upaya pemerintah memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya," ucap hakim.