Sementara itu, untuk hal yang meringankan yakni Maming belum pernah dipidana serta sopan selama persidangan.
Diberitakan sebelumnya Mardani Maming didakwa menerima suap senilai total Rp118,754 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," ungkap Jaksa KPK membacakan dakwaan pada Kamis 10 November 2022.