Ini Langkah Polisi Pulihkan Nama Baik Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan

Reka ulang kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah.
Reka ulang kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah. (Foto : Viva)

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait, kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.

"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.