Antv –Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sudah mulai memulihkan nama baik mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah dan keluarganya. Pemulihan nama baik dimulai dengan pencabutan status tersangka almarhun Hasya.
"Pencabutan status tersangka itu kan bagian daripada rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 9 Februari 2023.
Polda Metro Jaya pun sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penetapan Hasya sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya.
Serta polisi bakal mengusut laporan yang dilayangkan terhadap purnawiraran Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Setia Budi Wahono, selaku penabrak.
"Press conference itu dimuka umum, dan juga sudah disampaikan permintaan maaf Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.
"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait, kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.
"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.