"Kedua pelaku yang mengejar berhasil mendapatkan korban dan langsung menendang serta menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat," terangnya.
Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat sepanjang 20 centimeter, pisau dapur 20 dengan panjang centimeter, pakaian korban, motor pelaku, serta motor korban.
"Dari kedua tersangka dapat kami amankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban, pisau, serta pakaian sebagai barang bukti," ungkap Safiudin.
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.