Diganggu saat Pesta Minuman Keras, 2 Pria di Sleman Tusuk Korban hingga Tewas

Diganggu Saat Pesta Minuman Keras, 2 Pria Tusuk Korban hingga Tewas
Diganggu Saat Pesta Minuman Keras, 2 Pria Tusuk Korban hingga Tewas (Foto : antvklik-Andri Prasetiyo)

Antv – Tak terima diganggu saat pesta minuman keras (Miras), 2 pemuda naik pitam dan menusuk seorang warga hingga tewas, pada Sabtu (4/2/2023).

Jajaran Polresta Sleman, DIY, kemudian menangkap dua orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban HS (42) meninggal dunia. Kedua tersangka tersebut adalah KT (37) dan WD (37), warga Trihanggo, Gamping, Sleman.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Pemicunya karena korban melintas sambil menggeber sepeda motornya di depan pelaku.

"Sekira pukul 21.00 WIB korban melintas dan menggembar-gemborkan sepeda motor miliknya," kata Safiudin saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (8/2/2023).

Menurut Safiudin, peristiwa bermula saat kedua pelaku bersama seorang temannya tengah menenggak minuman keras (miras). Kemudian korban melintas sambil menggeber sepeda motor milikinya.

Pelaku yang tak terima dan merasa tersinggung langsung mengejar korban hingga area persawahan. Pelaku akhirnya berhasil mendapatkan korban dan langsung menusuknya menggunakan pisau yang telah dibawa sebelumnya.

"Kedua pelaku yang mengejar berhasil mendapatkan korban dan langsung menendang serta menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat," terangnya.

Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat sepanjang 20 centimeter, pisau dapur 20 dengan panjang centimeter, pakaian korban, motor pelaku, serta motor korban.

"Dari kedua tersangka dapat kami amankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban, pisau, serta pakaian sebagai barang bukti," ungkap Safiudin.

Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.