Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Dan Perempuan Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuono memberikan pendampingan khusus terhadap korban yang mayoritas anak-anak usia 10 sampai 12 tahun.
"Kita tindak lanjuti dengan Dinas PPA Lampung Tengah untuk melakukan beberapa rangkaian assessment terhadap korban. Hasilnya, adanya tindak pidana eksploitasi seksual oleh seseorang dari media sosial," kata Eko Yuono, Senin, 6 Februari 2023.
Selain itu, lanjut Eko Yuono, pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap para korban.
"Semua korban ini kita upayakan dibawa ke psikolog untuk memulihkan trauma yang dialami," bebernya.
Baca Juga :