Antv –Bareskrim Polri mengungkap jaringan pornografi internasional melalui aplikasi online streaming Bling2 yang terjadi pada Oktober 2022. Para pelaku melakukan streaming asusila dari wilayah Jakarta Selatan dan sejumlah wilayah hukum di Indonesia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus tindak asusila ini diungkap karena diduga melibatkan anak dibawah umur. Dari situ, kata dia, penyidik melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut.
“Memang benar, semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila. Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi. Alhamdulillah, kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada. Kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” kata Djuhandhani di Mabes Polri pada Jumat, 3 Februari 2023.
Diwartakan Viva.co.id, selanjutnya, kata Djuhandhani, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sindikat pornografi, yaitu Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28) dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.
“Tiga lainnya yaitu Ryssen (30) berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2,” ungkapnya.
Sementara, Djuhandhani mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengharuskan korban atau penonton untuk setorkan uang dulu dan nanti ditukarkan menjadi koin. Setelah itu, penonton bisa menikmati live streaming bernuansa asusila.
"Para pelaku memberikan siaran secara online setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," jelas dia.