Bareskrim Polri Ungkap Asusila Online Lewat Aplikasi Bling2 Omzet Puluhan Juta

Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto : Viva)

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 UU TPPU dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP. "Dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.