Antv – Pengadilan Negeri (PN) Balebandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pasutri eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum
Di hadapan Majelis Hakim Yang di Pimpin Dwi Sugianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan, Villa dan Pom Bensin di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
JPU menyebut nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan Terdakwa Irfan Suryanagara dan tim penasehat hukum terdakwa mengada-ada dan keliru.
Jadi Jaksa Penuntut Umum secara tegas membantah dalil-dalil yang di kemukakan terdakwa, karena dalil-dalil yang di bangun pada nota pembelaannya keliru tidak benar dan hanya menuruti kehendak terdakwa tidak berdasarkan fakta di persidangan.
"Fakta di persidangan sudah jelas, bahwa terdakwa itu mengakui uangnya minta dari saksi korban, namun uangnya tidak mau di kembalikan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja padahal yang di harapkan uangnya di kembalikan," Tegas Fajar.
Fajar mengatakan, terdakwa Irfan Suryanagara membeli aset-asetnya seperti tanah, villa dan SPBU dari uang saksi korban Stelly Gandawidjaja malah tidak mengakuinya.
"Seharusnya Penasehat Hukum memberikan dorongan kepada terdakwa untuk mengakui dan mengembalikan uangnya kepada saksi korban, bukanya malah menuruti kemauan terdakwa," Ucapnya.