JPU Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Para Terdakwa Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar

JPU Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Para Terdakwa
JPU Minta Hakim Tolak Semua Pledoi Para Terdakwa (Foto : antvklik-Suhendar)

Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa Irfan Suryanagara itu layaknya Vampire yang sifatnya menghisap terus uang punya orang hingga 58 milyar rupiah.

"Sejak tahun 2013 sampai 2019 terdakwa tidak sadar sering minta uang dengan cara-caranya, dia kan seorang Ketua Dprd Jabar dan omongannya akan selalu di dengar orang, dengan kesempatan itu di gunakam untuk menipu orang," Jelas Fajar saat di temui usai sidang replik yang digelar di PN Balebandung, Rabu (1/2/2023).

"Oleh karena itu, dengan kerendahan hati majelis hakim kami meminta untuk menolak seluruh argumentasi dan nota pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa Irfan Suryanagara dan Tim PH terdakwa," pinta jaksa.

JPU menyatakan untuk tetap kukuh pada tuntutan semula sesuai dengan tuntutan dalam sidang pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.

"Atas tindakan tersebut terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty dituntut 12 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah," kata Fajar.

Setelah pembacaan replik, PH terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty, Rendra akan menggunakan hak dupliknya pada sidang selanjutnya.