Usai menarik korban ke lantai tiga gedung, pelaku kemudian menganiaya korban Y dan juga memperkosanya. Usai diperkosa oleh pelaku, korban yang dalam kondisi tanpa busana dan tidak berdaya, kemudian direkam pelaku dan mengancam korban agar tak melapor.
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika melaporkan kejadian tersebut. Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku mengunggah potongan rekaman video bugil korban ke status WhatsApp dengan caption seperti menawarkan tubuh korban.
"Pelaku bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di media sosial," ujarnya.
Pada akhirnya korban didampingi keluarganya melapor ke polisi. Penyidik kemudian menangkap pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat saat hendak melarikan diri dengan sepeda motor.
Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.