Ini Motif Syamsul Perkosa dan Rekam Video Bugil Mantan Kekasihnya

Tersangka Syamsul pelaku pemerkosaan karyawati JNT.
Tersangka Syamsul pelaku pemerkosaan karyawati JNT. (Foto : Viva)

Antv –Seorang pria dengan inisial SY alias SAM (23) ditangkap polisi usai menganiaya dan memperkosa mantan kekasihnya YO (19). Perbuatan bejat itu dilakukan di kantor korban ekspedisi JNT kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut polisi, pelaku memperkosa karyawati JNT itu di saat jam kerja dengan modus ingin menyelesaikan masalah pribadi dengan korban yang merupakan mantan pacarnya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terpicu saat pelaku SY mendapatkan informasi bahwa korban Y tengah berpacaran dengan pria lain berinisial R. Karena cemburu dan emosi, pelaku akhirnya mendatangi korban Y di lokasi tempat kerjanya pada Sabtu 14 Januari 2023 pukul 12.30 WIB.

"Kala itu SY alias SAM terbakar cemburu lantaran korban menjalin hubungan dengan teman satu kantornya. Korban kerja di jasa ekspedisi," kata Haris saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 30 Januari 2023.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, setelah sampai di lantai 2 kantor jasa ekspedisi, pelaku langsung melempar helm ke arah R yang sedang tertidur. Saat itu juga korban yang ada di lokasi kemudian mencoba melerai keributan antara pelaku S dengan R.

Pelaku kemudian menarik korban ke lantai 3 dengan alasan ingin menenangkan diri dan menyelesaikan masalah di lantai 3 ruko Ekspedisi JNT tersebut. Haris menjelaskan, R dan beberapa karyawan JNT lain di lantai dua tidak berusaha menyusul korban dan pelaku, karena menduga keduanya ingin menyelesaikan masalah.

"Mereka pikir Y dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua," ujarnya.

Usai menarik korban ke lantai tiga gedung, pelaku kemudian menganiaya korban Y dan juga memperkosanya. Usai diperkosa oleh pelaku, korban yang dalam kondisi tanpa busana dan tidak berdaya, kemudian direkam pelaku dan mengancam korban agar tak melapor.

Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika melaporkan kejadian tersebut. Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku mengunggah potongan rekaman video bugil korban ke status WhatsApp dengan caption seperti menawarkan tubuh korban.

"Pelaku bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di media sosial," ujarnya.

Pada akhirnya korban didampingi keluarganya melapor ke polisi. Penyidik kemudian menangkap pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat saat hendak melarikan diri dengan sepeda motor.

Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.