Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Juga Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku dijerat juga Pasal 286 KUHPidana tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan tersebut pingsan atau tidak berdaya, dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Terakhir, Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.