Di lokasi itu, pelaku memaksa korban berhubungan badan.
Tak puas satu kali, pelaku memaksa korban untuk melakukan lagi hubungan badan, yang kemudian ditolak oleh korban.
"Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali pada bagian wajah. Korban pun lari menjauh dari lokasi," kata Zainal.
Zainal mengatakan, pelaku mengejar korban dan sempat mendorongnya hingga tercebur ke Sungai Cipelang.
Korban kemudian hanyut dan terbawa arus sampai akhirnya ditemukan tanpa busana di aliran Sungai Cipelang.
"Pelaku sudah kita amankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.