Setelah berhasil menggasak uang korban dengan jumlah total Rp81 juta, lanjut Ariek, keempat tersangka kabur menggunakan dua sepeda motor mengarah ke Jawa Timur, di mana di tengah jalan tepatnya di Tegal, Jawa Tengah, mereka meninggalkan seluruh kendaraan dan telepon genggam untuk mengelabui petugas.
Akan tetapi kata Ariek petugas berhasil meringkus ketiga tersangka ketika berada di Surabaya, Jawa Timur, dengan dibantu petugas setempat pada tanggal 21 Januari 2023.
"Saat diringkus, ketiganya menggunakan kendaraan yang dibeli hasil menjambret. Pada saat itu ada yang mencoba melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak di bagian kaki)," katanya.
Para tersangka juga sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota lainnya, dan bahkan ketika berada di Surabaya juga sudah merencanakan hal yang sama.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.