Antv – Tim khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota, bersama Dirkrimum Polda Jawa Barat meringkus tiga pelaku anggota komplotan perampok nasabah bank senilai Rp80 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya yang sedang mengambil uang di dalam Bank.
Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu SN, AD, dan R, ketiganya merupakan warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan DPO yaitu IR warga Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan para tersangka merancang aksi kejahatannya dengan matang, di mana mereka mempunyai peran masing-masing. Seperti yang dilakukan IR (DPO), di mana yang bersangkutan masuk ke salah satu bank di Kota Cirebon untuk memantau nasabah.
Setelah IR melihat ada nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, kemudian langsung menginformasikan kepada ketiga tersangka untuk dilakukan aksi penjambretan, ketika berada di daerah sepi.
"Pada saat mengintai di salah satu bank, terdapat nasabah yang mengambil uang Rp80 juta, dan kemudian tersangka IR menyampaikan kepada tersangka lainnya, untuk membuntuti korban dan mengambil uang korban," tuturnya. Jumat, (27/01/2023).
Kejadian pencurian itu terjadi pada tanggal 18 Januari 2023, sekitar jam 10.00-11.00 WIB, di mana pada waktu itu keadaan lokasi sedang sepi dari aktivitas masyarakat.
Setelah berhasil menggasak uang korban dengan jumlah total Rp81 juta, lanjut Ariek, keempat tersangka kabur menggunakan dua sepeda motor mengarah ke Jawa Timur, di mana di tengah jalan tepatnya di Tegal, Jawa Tengah, mereka meninggalkan seluruh kendaraan dan telepon genggam untuk mengelabui petugas.
Akan tetapi kata Ariek petugas berhasil meringkus ketiga tersangka ketika berada di Surabaya, Jawa Timur, dengan dibantu petugas setempat pada tanggal 21 Januari 2023.
"Saat diringkus, ketiganya menggunakan kendaraan yang dibeli hasil menjambret. Pada saat itu ada yang mencoba melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak di bagian kaki)," katanya.
Para tersangka juga sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota lainnya, dan bahkan ketika berada di Surabaya juga sudah merencanakan hal yang sama.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.