Beli Sabu, Pakai Uang Hasil Jual Tanah Warisan

Pelaku Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Pelaku Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu (Foto : antvklik/Farik Dimas)
" Pelaku membeli kepada HE yang kini masih di Daftar Pencarian Orang ( DPO ). Untuk membeli sabu, uangnya berasal dari menjual tanah warisan dari orang tua," ungkap Wiwit.
 
Dihadapan polisi, pelaku mengaku sangat tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari penjualan sabu. " Modal 75 juta rupiah, ia mendapatkan barang satu ons sabu. Dan hasil menjual sabu, uang yang bisa didapat sekitar 140 juta rupiah," ucap MO saat diperiksa oleh polisi di Mapolres Bangkalan.

Barang bukti narkotika jenis sabu, yang sebagian belum terjual oleh pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku MO akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2  Undang - Undang Nomor 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun hingga  seumur hidup dan denda 1 hingga 10 miliar rupiah.