Beli Sabu, Pakai Uang Hasil Jual Tanah Warisan

Pelaku Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Pelaku Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu (Foto : antvklik/Farik Dimas)

Antv – Seorang pria berinisial MO ( 36 ), pelaku dan juga pengedar narkotika ditangkap aparat kepolisian Polres Bangkalan, di kediamanya di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh Kabupetan Bangkalan, Madura. Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu - sabu.

Setelah petugas membuka tas pelaku ditemukan setengah ons narkotika jenis sabu-sabu, yang sudah dipecah-pecah menjadi 100 lebih paket.
 
Menurut AKBP. Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah wilayah yang dikenal sebutan buah salak. "Awalnya pelaku membeli satu ons sabu, namun setengah ons sabu sudah dijual oleh pelaku. Barang setengah ons, sudah dipecah - pecah menjadi 189 paket sabu - sabu," tutur Wiwit kepada awak media rabu ( 25/1/23)
 
Lanjutnya, pelaku mengaku bahwa, ia membeli narkotika jenis sabu dari salah seorang temanya berinisial HE. Sementara uang untuk membeli sabu ia peroleh dari  hasil menjual tanah warisan milik orang tuanya.
 
" Pelaku membeli kepada HE yang kini masih di Daftar Pencarian Orang ( DPO ). Untuk membeli sabu, uangnya berasal dari menjual tanah warisan dari orang tua," ungkap Wiwit.
 
Dihadapan polisi, pelaku mengaku sangat tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari penjualan sabu. " Modal 75 juta rupiah, ia mendapatkan barang satu ons sabu. Dan hasil menjual sabu, uang yang bisa didapat sekitar 140 juta rupiah," ucap MO saat diperiksa oleh polisi di Mapolres Bangkalan.

Barang bukti narkotika jenis sabu, yang sebagian belum terjual oleh pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku MO akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2  Undang - Undang Nomor 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun hingga  seumur hidup dan denda 1 hingga 10 miliar rupiah.