Antv –Kejagung RI telah menetapkan tiga klaster terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Klaster itu juga digunakan sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa.
Pertimbangan tersebut termasuk untuk memberikan tuntutan yang lebih berat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut lebih berat daripada Putri Candrawathi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, klaster pertama yakni terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa korban Brigadir J.
"Klaster ini berisi Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dan Eliezer sebagai dader eksekutor dari tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Ketut, dalam keterangan video, Senin, 23 Januari 2023.
Klaster kedua berisi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya merupakan orang yang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain.
Kemudian seperti ditulis Viva.co.id, klaster ketiga adalah pasca peristiwa pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction of justice di luar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbedaan peranan dan klaster inilah yang menjadikan tuntutan tiap terdakwa berbeda, termasuk mengapa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi. Sebab, Bharada E di dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor.