"Masing-masing ini tidak bisa disamakan. Kalau misalnya Putri Candrawathi yang berkembang di masyarakat tidak bisa kita samakan dengan perbuatan Ferdy Sambo, tidak bisa juga kita samakan dengan perbuatannya Eliezer," tuturnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan terberat diterima oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sambo diketahui dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Bharada E dituntut Jaksa hukuman pidana 12 tahun.
Semetara, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga :