Kejagung: Ungkap Pertama Fakta Hukum Bukan Bharada E Tapi Keluarga

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto : Kejagung)

“Dalam UU dan SEMA ini memang tidak secara tegaskan disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan JC. Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan SEMA Momor 4/2011 dan UU perlindungan saksi dan korban,” jelasnya.