Kejagung: Ungkap Pertama Fakta Hukum Bukan Bharada E Tapi Keluarga

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto : Kejagung)

Antv –Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kejaksaan menolak anggapan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang membuka pertama kali fakta hukum perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya Bharada E merupakan pelaku utama pembunuhan.

Diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer RE sebagai eksekutor yaitu pelaku utama, bukanlah sebagai penguat fakta hukum. Jadi dia bukan penguat, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan,” kata Ketut di Kejaksaan Agung pada Kamis, 19 Januari 2023.

Ia mengaku rekomendasi dari LPSK terhadap terdakwa Richard Elizier untuk mendapatkan justice collaborator (JC) terakomodir dalam surat tuntutan. Sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual.

“Terdakwa RE adalah seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud. Sehingga, pembunuhan rencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” ujarnya.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Ketut juga menyebutkan kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2012 tentang perlindungan saksi dan korban, yang pokoknya yaitu merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu.

Selain itu, kata dia, juga tidak termasuk dalam edaran MA Nomor 4 tahun 2014 termasuk kasus tertentu yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

“Dalam UU dan SEMA ini memang tidak secara tegaskan disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan JC. Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan SEMA Momor 4/2011 dan UU perlindungan saksi dan korban,” jelasnya.