Pelaku yang kabur dengan membawa sepeda motor korban kemudian berpapasan dengan rekan korban yang mengenali sepeda motor korban. Kedua teman korban pun mengejar pelaku pencurian sepeda motor.
"Saat dikejar, pelaku terjatuh bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lainnya di Jalan Kalipojok RW 007 Kelurahan Jembatan Lima. Dan saat itu saksi 1 berteriak kalau yang jatuh itu maling," ujarnya.
Pelaku dengan cepat berhasil terkepung dan tertangkap warga, warga yang geram dengan aksi pencurian sepeda motor tersebut kemudian hendak membakar pelaku.
Beruntung pelaku berhasil diamankan polisi yang tiba di lokasi sebelum berhasil dibakar massa.
"Berkat kesigapan (anggota) datang ke lokasi, pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa yang hendak akan membakar pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambora dengan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurangan penjara selama 5 tahun.