Maling Motor Hampir Dibakar Massa saat Tertangkap di Tambora, Jakarta Barat

Tersangka AP maling motor di Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka AP maling motor di Tambora, Jakarta Barat. (Foto : Viva)

AntvMaling motor berinisial AP (34) tertangkap warga saat beraksi di Jalan Sawah Lio RT 04 RW 08 Kelurahan Jembatan Lima. Tambora, Jakarta Barat pada Selasa 17 Januari 2023. Peristiwa tersebut terjadi pada waktu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku hampir dibakar massa.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, saat pelaku tertangkap tangan, polisi berhasil mencegah amarah warga yang ingin membakar maling motor itu.

"Kami berhasil mengamankan dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang saat itu tersulut emosi ingin membakar pelaku," ujar Putra dikonfirmasi, Rabu 18 Januari 2023.

Putra mengatakan penangkapan pelaku terjadi saat korban pemilik motor sasaran pencurian, memarkirkan sepeda motornya di gang depan rumah korban.

Seperti ditulis Viva.co.id, korban kemudian masuk ke rumah tetangganya untuk mengantarkan tukang pijat, di saat yang sama, korban juga sempat melihat sepeda motornya diduduki oleh pelaku, namun sayangnya korban tidak menaruh curiga.

Tidak lama kemudian korban mendengar suara mesin motornya yang hidup.

"Dan setelah dilihat sepeda motor tersebut tidak ada, lalu korban teriak 'maling, maling, maling' dan teriakan tersebut didengar oleh salah satu warga (saksi 1) dan mengejar pelaku yang keluar gang," ujarnya.

Pelaku yang kabur dengan membawa sepeda motor korban kemudian berpapasan dengan rekan korban yang mengenali sepeda motor korban. Kedua teman korban pun mengejar pelaku pencurian sepeda motor.

"Saat dikejar, pelaku terjatuh bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lainnya di Jalan Kalipojok RW 007 Kelurahan Jembatan Lima. Dan saat itu saksi 1 berteriak kalau yang jatuh itu maling," ujarnya.

Pelaku dengan cepat berhasil terkepung dan tertangkap warga, warga yang geram dengan aksi pencurian sepeda motor tersebut kemudian hendak membakar pelaku.

Beruntung pelaku berhasil diamankan polisi yang tiba di lokasi sebelum berhasil dibakar massa.

"Berkat kesigapan (anggota) datang ke lokasi, pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa yang hendak akan membakar pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambora dengan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurangan penjara selama 5 tahun.