Dengan penerapan sistem digital ini, lanjut Rika, tujuan utamanya adalah mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia, dimana jumlah uang jaminan yang nantinya akan disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah diisyaratkan dan setorang uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Bima selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
"Dengan kondisi barang yang akan dilelang dalam keadaan apa adanya dan dapat dilihat berada di wilayah Kelurahan Lempeh dan Umasima Kecamatan Sumbawa sesuai dengan papan sitaan yang bertuliskan angka/nomor surat ukurnya, karena itu kami mengundang segenap elemen masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang 34 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara milik PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa tersebut,” Kasi P3BR menjelaskan.
Melalui kegiatan lelang bekerjasama dengan pihak KPKNL Bima ini, lanjut ia, dilakukan oleh pihak Kejaksaan, tiada lain agar asset tanah yang telah dirampas negara itu dapat mengembalikan kerugian negara atau kerugian dari PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.
"Dan untuk tahap awal telah berhasil mengembalikan uang dari hasil penjualan 9 bidang tanah tersebut mencapai Rp 829 Juta rupiah lebih ke kas bank tersebut pada 26 Desember 2022 lalu," tandasnya.